Jumat, 25 Maret 2011

jatuh bangun

pengalaman menggunakan si supra ini,,
2x kehabisan bensin dan ndorong
2x mogok dan ndorong
2x jatoh dan maluuuu
betapa purwokerto nasibku
T.T

rangkuman teknokom

berkat buku yang diberi mba asta,,hhoho,,tanpa materi dari slidepun tetap bisa belajar
berkat aslih juga, beberapa materi jadi bisa kudapatkan secara instan.


NAMA : NUR AFNI HIDAYATI
NIM : F1C010034

RANGKUMAN PRESENTASI TEKNOLOGI KOMUNIKASI

A. Dampak sosial teknologi komunikasi

1) Perbedaan dampak dan efek komunikasi :
• Efek komunikasi lebih mengarah pada perubahan perilaku individu (pengerahuan, sikapp , dan tindakan) yang disebabkan oleh transmisi pesan komunikasi.
• Dampak komunikasi lebih mengarah pada perubahan pada individu atau sistem sosial sebagai akibat dari penerimaan atau penolakan sebuah inovasi.
2) Dampak teknologi komunikasi :
• Terjadinya monopoli dalam pengelola, penyediaan, dan pemanfaatan informasi.
• Tidak meratanya distribusi informasi (information gabs)
• Kurangnya isi pesan yang bersifat edukatif
• Terjadinya polusi informasi (information overload)
• Terjadinya inflasi terhadap privacy
• Timbulnya permasalahan yang berkaitan dengan hak cipta
3) Tipologi dampak teknologi komunikasi :
• Desirable impact
Dampak ini lebih mengarah pada berfungsinya sebuah inovasi oleh individu atau sistem sosial.
Undesirable impact
Dampak ini mengarahkan pada ketidak-berfungsiannya sebuah inovasi oleh masyarakat atau sistem sosilal.



• Direct impact
Individu atau sistem sosial merespons dengan segera atau cepat terhadap inovasi.
Iindirect impact
Terjadi perubahan pada individu atau sistem sosial setelah terjadi idirect impact.
• Anticipate impact
Perubahan yang terjadi dapat diantisipasi karena inovasi telah diketahui/dikenal sebelumnya oleh anggota sistem sosial.
Unanticipate impact
Perubahan yang terjadi tidak dapat diantisipasi karena inovasi belum diketahui/dikenal sebelumnya oleh anggota sistem sosial.

B. Kebijakan teknologi komunikasi : Telematika dan transaksi elektroniik, Pornografi
TELEMATIKA
1) Telematika : kemajuan teknologi yang berhasil mengintegrasikan teknologi telekomunikasi, teknologi informasi, dan teknologi multimedia.
2) Sasaran utama kebijakan pemerintah dibidang telematika :
• Tercapainya pertumbuhan ekonomi dan daya saing (economic growth and competitiveness)
• Tercapainnya peningkatan kualitas hidup (quality of life) masyarakat
• Tercapainnya stabilitas pertahanan dan ketahanan nasional yang kokoh dan tak tergoyahhkan oleh gangguan internal maupun eksternal.
3) Latar belakang trbitnya inpres Nomor 6/2001 :
• Teknologi telematika untk mempersatukan bangsa dan membedayakan masyarakat
• Teknologi telematika dalam masyarakat untuk masyarakat
• Pengembangan infrastruktur nasional
• Peran sektor swasta dan iklim usaha
• Peningkatan kapasitas dan teknologi telematika
• Pengembangan E-goverment atau Goverment on-line, dan
• Peningkatan dan penguatan Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
4) Konsekuensi untuk meningkatkan daya saing :
• Satelit palapa telah menunjukan kemampuannya untuk melayani kebutuhan negara dan masyarakat
• Mobilisasi kekuatan nasionaldenga merangkul pihak swasta
• Percepatan pengembangan SDM
• Perlu mempertimbangkan kompetensi lokal
• Mempermudah akses di seluruh tempat di Indonesia
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi elektronik sering juga disebut dengan online contrac, sebenarnya lebih di tunjukan dalam lingkup transaksi yang dilakukan secara elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.(UU ITE Pasal 1 ayat 2)
Dua naskah akademis materi UUITE disusun oleh dua institusi pendidikan yakni:
Unpad (ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi )
UI (Departemen Perindustrian dan Perdagangan)
Contoh kasus transaksi elektronik:
Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia mengirim e-mail ke teman-teman dekatnya. Rumah Sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Akhirnya rumah sakit tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib. Oleh karena fitnah tersebut disebarkan melalui internet, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menganggap Prita telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), disamping Pasal 310, 311 KUHP, Prita diancam hukuman kurungan 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), Prita dijebloskan ke dalam penjara.
Kebijakan Transaksi Elektronik
Upaya perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam transakasi elektronik diantaranya:
1. UU Informasi Teknologi Elektronik
2. UU Perlidungan Konsumen
3. UU Telekomunikasi
4. UU No 12 / 2002 Tentang Hak Cipta
5. UU No 14 / 2001 Tentang Paten
6. UU No 15 / 2001 Tentang Merek
7. UU Money Laundry
8. UU Kedokteran
9. UU Penyiaran

PORNIGRAFI DALAM TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Pengertian pornografi dalam undang-undang
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/ atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat (Undang- Undang Pornografi Pasal 1 Ayat 1).
Akibat Ponografi adalah pergaulan bebas.
Contoh Kasus Pornografi Dalam Teknologi Komunikasi:
Kasus asusila Ariel dan Luna Maya, pada kasus yang terjadi pada kedua orang tersebut menjadi kasus yang besar dan dibawa hingga meja hijau , dikarenakan, kedua orang tersebut memiliki popularitas yang tinggi, sehingga pihak berwenang dengan mudah dapat menangkap dan mengadili kedua orang tersebut.


Undang-Undang Terkait Telematika, Transaksi Elektronik dan Pornografi
• Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
• Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dalam bentuk iklan di internet.
• Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail.
• Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik melalui media online.
• Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi.
• Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
• Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto vulgar.
• Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, membeli dengan kartu kredit curian.
• Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking.
• Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3).
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik.

Rabu, 23 Maret 2011

yeyeyeyeyeyeyyy

seneng uda mule kerasan
sekarang uda bisa sedikit lebi mandiri,,
nyambi di 3sco,,hhehe.
ayoayo,,semangat cepet lulus!!
tapi ada hal yg blum siap yg uda ditagih sama babeh
kalo ngga menemukan cepat2 bisa jadi siti nurbaya oyy,,
T.T