Rabu, 11 Januari 2012

PERBEDAAN KEMENTERIAN DAN DEPARTEMEN, PERJALANAN DEMOKRASI INDONESIA, DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

TUGAS TERSTRUKTUR
SISTEM POLITIK INDONESIA
PERBEDAAN KEMENTERIAN DAN DEPARTEMEN, PERJALANAN DEMOKRASI INDONESIA, DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN









Oleh : Nur Afni Hidayati (F1C010034)

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
PURWOKERTO
2011
PERBEDAN KEMENTERIAN DAN DEPARTEMEN
Sebenarnya tak ada yang terlalu berbeda dari penggantian nama departemen menjadi kementerian. Perbedaan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya pun hampir sama antara departemen maupun kementrian.
Departemen dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan pembantu presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di departemen yang dia pimpin, dan merupakan kabinet bentukan presiden sedangkan non departemen dipimpin oleh seorang ketua dan bukan anggota kabinet.
TUGAS
Dalam departemen memiliki tugas yang lebih rumit misalnya saja untuk departemen keuangan. Departemen keuangan memilih seorang menteri yang menjadi kabinet untuk mengurus dan mengelola keuangan secara umum dan berkala serta menyeluruh sedangkan kementrian keuangan sekarang memiliki seorang ketua untuk mengurus dan mengelola keuangan negara dan tugas tertentu yang dibebankan oleh presiden.
TANGGUNG JAWAB
Dalam hal tanggung jawab dan wewenang departemen maupun kementrian tetap sama karena masing-masing harus menjalankan tugas yang dibebankan oleh presiden hanya saja kementrian lebih spesifikasi untuk bisa dapat bekerja langsung dengan bawahannya dan diharapkan bisa meningkatkan produktivitas kerjanya.
PERJALANAN DEMOKRASI INDONESIA
Presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 8 Juli 2009 telah dilantik MPR. Begitu juga Kabinet Indonesia Bersatu II juga telah terbentuk dan diharapkan dapat segera mulai bekerja.
Selesailah satu tahapan lagi perjalanan demokrasi di tanah air kita sejak demokrasi multipartai diterapkan dalam Pemilu 1999. Dalam masa satu dasawarsa perjalanan demokrasi, terjadi banyak perkembangan politik dramatis dan berlangsung cepat, bahkan mencakup perubahan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun, ada juga berbagai ekses dan konsekuensi yang tidak diharapkan.
Setelah tiga kali Pemilu (1999, 2004, dan 2009), wajarlah kalau kita berharap terwujudnya konsolidasi demokrasi benar-benar mantap, yang membuat kita bisa lebih optimis dengan demokrasi Indonesia. Memang, perkembangan demokrasi Indonesia selama 10 tahun terakhir tidak selalu menggembirakan. Bahkan, membuat sementara kalangan cemas dan khawatir dengan perjalanan demokrasi selanjutnya di negeri yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat.
Meminjam kerangka Stepan dan Linz (2001), consolidated democracy tercapai jika beberapa hal ini terjadi. Pertama, secara perilaku politik (behaviorally) jika tidak ada lagi secara signifikan aktor-aktor nasional, sosial, ekonomi, politik, atau institusi yang mengerahkan berbagai bentuk sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan sendiri dengan tujuan membangun kekuasaan dengan rezim tidak demokratis atau bahkan memisahkan diri dari negara.
Secara sikap (attitudionally), demokrasi telah terkonsolidasi ketika pendapat umum yang kuat, bahkan di tengah terdapatnya masalah besar dalam ekonomi dan ketidakpuasan terhadap rezim demokratis yang berkuasa tetap percaya bahwa prosedur dan institusiinstitusi demokratis merupakan cara paling tepat untuk mengatur kehidupan bersama. Dan, pada saat yang sama, dukungan kepada sistem alternatif yang tidak demokratis relatif kecil atau terisolasi dari kekuatan-kekuatan prodemokrasi. Ketiga, secara konstitusional (constitutionally), demokrasi terkonsolidasi ketika kekuatan-kekuatan pemerintah dan nonpemerintah menyelesaikan konflik yang boleh jadi muncul di antara berbagai pihak dalam kerangka hukum, prosedur, dan institusi yang absah dalam proses-proses demokratis.
Dilihat dalam kerangka itu, Indonesia terlihat agaknya telah menjadi sebuah consolidated democracy dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sangat boleh semakin terkonsolidasi dalam tahun-tahun mendatang. Tetapi, kemungkinan terjadinya setback dan breakdown demokrasi tetap ada, khususnya ketika muncul dinamika-dinamika baru, ketika rezim yang berkuasa tidak mampu memecahkan sejumlah persoalan mendesak. Dalam situasi seperti itu, sistem dan kekuatan alternatif boleh saja mendapatkan kekuatan dan dukungan signifikan dari lapisan politik dan kalangan masyarakat.

Karena itu, sekali lagi meminjam kerangka Stepan dan Linz, perlu penciptaan dan penguatan beberapa kondisi penting yang membuat demokrasi tetap dapat terkonsolidasi. Pertama, tetap tersedianya ruang yang memadai bagi civil society yang independen dan bebas dari jaring-jaring kekuasaan rezim penguasa sehingga bisa bergerak dinamis dan bergairah. Kedua, tetap adanya masyarakat politik yang relatif otonom dan tidak terkooptasi kekuatan politik dominan. Ketiga, adanya jaminan dan kemauan politik penguasa bahwa semua yang terlibat dalam pengelolaan negara dan aparatus negara tetap tunduk kepada hukum, yang memang berfungsi melindungi kebebasan dan kehidupan berserikat. Keempat, tersedianya aparat birokrasi yang berfungsi baik untuk mendukung pemerintahan demokratis. Kelima, adanya masyarakat ekonomi yang terlembaga baik.
Jika dilihat dari perspektif kondisi-kondisi ini, penguatan konsolidasi demokrasi jelas tidak bisa dianggap telah selesai dan dibiarkan berjalan seperti adanya (taken for granted). Karena, jika kondisikondisi tersebut diterapkan kepada Indonesia, terlihat masih banyak yang harus dilakukan, baik oleh pemerintah, masyarakat madani, maupun kekuatan-kekuatan pro-demokrasi lainnya.
Kemauan kuat dari Presiden Yudhoyono menggalang 'koalisi besar' yang melibatkan sebagian besar parpol sangat boleh jadi menghasilkan stabilitas politik yang sering dipandang sebagai salah satu syarat penting bagi penyelenggaraan program-program pembangunan. Asumsi klasiknya; tidak ada pembangunan tanpa stabilitas politik. Namun, seperti sering terjadi, stabilitas bukan tidak sering mengorbankan demokrasi. Karena itu, kecenderungan 'koalisi besar' baik langsung maupun tidak merupakan semacam 'kooptasi politik' yang membuat kekuatan-kekuatan politik yang potensial memainkan peran check and balance tidak lagi dapat berbuat banyak.
Hal yang sama dapat terjadi pula bagi kelompok dan organisasi civil society, yang dalam masa usai Pilpres 2009 terlihat hampir tidak lagi terlibat sebagai kekuatan penengah di antara rezim yang berkuasa pada satu pihak dan rakyat pada pihak lain. Boleh jadi, civil society tidak lagi dipandang penting sehingga dapat diabaikan begitu saja karena hanya mendatangkan 'kerepotan'. Jika keadaan ini berlanjut di harihari depan, sangat boleh jadi pula demokrasi menjadi kian senyap.

HIRARKI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Sejarah Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada tahun 1996, dengan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
- Dan lain-lainnya
Pada tahun 1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman disintegrasi bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka lahirlah Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004) dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (telah diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004). Perubahan ini tentu saja berimbas pada tuntutan perubahan terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah, dibuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau selama ini Peraturan Daerah (Perda) tidak dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, setelah lahirnya Ketetapan MPR No. II Tahun 2000, Perda ditempatkan dalam tata urutan tersebut setelah Keputusan Presiden.
Lengkapnya, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Saat ini
Pada tanggal 24 Mei 2004 lalu, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004, yang berlaku efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000.
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut.
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar